Mamuju Ethnic

Informasi & Literasi Budaya Mamuju

Senin, 23 Januari 2023

”Toriminggi” Keterasingan Suku Pembuni Dijaman Keterbukaan

Rumah mereka dibangun di atas pohon yang tingginya dapat mencapai 20 meter, bentuknya sangat sederhana, sehingga sering disebut sebagai rumah pohon. Selain rumah pohon, mereka juga kadang membangun rumah sederhana model panggung setinggi 2-3 meter. Lantainya terbuat dari bilah bambu atau kulit kayu yang dikelupas serta beralaskan tikar daun nipah atau daun pohon sagu yang dianyam seadanya. Karena keterbatasan alat, kedua jenis rumah ini hanya berdinding daun rotan, atau bahkan lebih banyak yang tidak berdinding. Tiang-tiang rumah mereka adalah batangan kayu bulat utuh yang berukuran tidak terlalu besar. Untuk menyambungkan bagian satu dengan yang lainnya, tidak menggunakan paku, melainkan cukup hanya diikat rotan. “Kayu yang kami gunakan untuk membangun rumah bukan jenis kayu yang kuat. Alat-alat yang kami miliki hanya parang dan kampak,” kata Naja.



Naja mengungkapkan, rumah yang dibangun seadanya itu digunakan paling lama enam bulan karena beberapa bagian rumah sudah dimakan rayap. Setelah itu, mereka berpindah tempat lagi dan membabat hutan untuk membuka lahan perkebunan serta membangun rumah pohon atau rumah panggung seadanya. 

Lahan yang pernah ditinggalkan akan didatangi kembali, jika mereka mempertimbangkan bahwa tanah tersebut telah subur kembali atau pohon yang telah tumbuh telah dapat ditumbangkan dengan bantuan kapak. Jika masih berupa alang-alang, mereka tidak akan kembali dan mencari lokasi yang jauhnya sekira 5-7 kolometer dari lokasi yang ditinggalkan.

Ada beberapa alasan mengapa mereka memilih hidup berpindah-pindah tempat. Mereka meninggalkan tanah yang telah digarap jika salah seorang anggota komunitas mereka ada yang sakit atau meninggal dunia. Tanah atau kawasan tersebut dianggap sudah tidak bersahabat lagi. Mereka harus berpindah jauh dari jasad yang disemayamkan, agar tidak terganggu dari arwah yang meninggal.

Alasan lain meninggalkan lahan yang telah dibuka untuk perkampungan dan digunakan sebagai kebun selama sekira enam bulan adalah masa panen telah habis. Ladang tempat menanam ubi atau jagung juga telah ditumbuhi rumput atau alang-alang yang tinggi. Suku Bunggu tidak terbiasa membersihkan ladang yang ditumbuhi rumput. Pada umumnya, mereka mengkonsumsi ubi dan jagung sebagai makanan pokok. Selain mudah ditanam, tanaman ini juga lebih cepat dipanen. Pohon sagu dijadikan sebagai lumbung pangan, laiknya gudang beras bagi kebanyakan orang yang menjadikan beras sebagai makanan pokok. Sagu menjadi salah satu bahan makanan pokok sambil menunggu berbuahnya tanaman ubi rambat dan jagung yang mereka tanam. 

Saat ini, Yadi, Naja dan sekira 30 KK Suku Bunggu yang ada di Desa Pakava mulai mengenal kehidupan yang lebih baik dibanding saat mereka menetap di hutan. Mereka mulai mengenal teknologi seperti televisi, radio, ataupun sepeda motor. Kendati masih menumpang nonton di televisi tetangga dari etnis lain, informasi dari luar mulai terserap.

Perempuan Suku Bunggu di Desa Pakava juga mulai mengenal susu instan untuk bayi mereka. “Kehidupan kami sekarang boleh dikata jauh berbeda dengan saudara-saudara kami yang masih ada di gunung, sekarang kami telah mengenal uang, pakaian dan kadang-kadang makan nasi. Dulu, pakaian kami terbuat dari kulit kayu yang dipukul-pukul sampai tipis. Kalau selalu hidup pindah-pindah, susah. Sekarang sudah ada teman dari suku lain. Tetapi adat tetap dipertahankan supaya tidak kena bencana,” beber Naja. Pola hidup sebagian masyarakat Suku Bunggu yang mulai berinteraksi dengan etnis lain memang sedikit berubah. Namun, ada satu yang tak pernah lekang tergerus arus perkembangan teknologi dan zaman, yakni Hukum Adat. Desa Pakava yang menjadi perkampungan Suku Bunggu yang terbuka, justru menjadi pusat pesta adat yang menjadi ritual tahunan.

Penataan perkampungan Suku Bunggu di Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Mamuju Utara, terbilang cukup apik. Bangunan dan model rumah memang sangat sederhana dan masih mendekati bentuk asli ketika masih hidup di daerah pegunungan dengan pola nomaden. Sisi kiri, kanan, dan belakang rumah telah dimanfaatkan sebagai perkebunan tanaman produktif, misalnya kakao dan jeruk. Di depan rumah Yadi, salah seorang tokoh adat yang merupakan raja Suku Bunggu yang ada di Mamuju Utara, berdiri sebuah bangunan tak berdinding yang cukup luas. Bangunan model panggung dan sangat sederhana dengan tiang penyangga yang cukup banyak ini dinamakan Bantaya. Di Bantaya inilah pertemuan maupun pesta adat Suku Bunggu dipusatkan.

Sejak masih hidup berpindah-pindah di hutan, Suku Bunggu telah mengenal permusyawaratan adat. Selain menaati hukum pemerintah, mereka juga sangat taat terhadap hukum adat. Salah seorang tokoh masyarakat Suku Bunggu di Desa Pakava, Naja, menuturkan, hukum adat ini lahir dari sesama Suku Kaili yang merupakan induk suku mereka. Hukum adat ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak memihak kepada siapapun. Hukum tak tertulis ini mengatur sendi-sendi kehidupan sejak lahir sampai kembali ke sang pencipta dan diaplikasikan mulai dari bangun tidur sampai kembali ke pembaringan. Hukum ini menjadi norma yang diturunkan ke anak cucu mereka sebagai pedoman hidup agar tidak salah melangkah. Sebagai pengatur regulasi, mereka menunjuk orang yang dituakan. Setiap pelanggaran terhadap hukum adat dikenakan denda bagi pelakunya.

Pemberian hukuman bagi pelanggar hukum adat dibicarakan melalui musyawarah adat di Bantaya. Hukuman yang telah disepakati oleh semua warga yang hadir dalam musyawarah itulah yang harus dijalani oleh pelanggar hukum adat, jika telah ikhlas menjalaninya dan harus membayar dalam bentuk denda. Menurut Naja, hukuman terberat dalam hukum adat diberikan kepada warga dalam komunitas itu yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan. “Jangan memang membunuh teman atau siapapun. Jika ada yang membunuh, maka akan diikat dan dikubur bersama-sama dengan orang yang dibunuh. Semua warga kampung harus menyaksikan. Ini untuk menghindari dendam karena sudah dikubur sama-sama,” ungkapnya.

Hukum lain yang juga masih diterapkan adalah pemberian hukuman atau denda kepada warga yang diketahui memerkosa atau memegang perempuan. Warga yang diketahui memerkosa harus dinikahkan ditambah membayar denda 4-8 ekor babi. Prosesi pernikahannya juga melalui prosesi adat. Diakuinya, nikah adat memerlukan biaya yang cukup besar. Hukum adat yang tidak dilaksanakan, diyakini akan membuat anak cucu “salah jalan” dalam kehidupannya. 

Besar denda yang diberikan kepada pelanggar hukum adat disesuaikan kesalahan dan hasil keputusan musyawarah warga. Untuk pelanggaran yang tergolong ringan, denda dapat dibayar jika penerima denda telah ikhlas menerima denda dan mengakui kesalahannya. “Kalau belum ikhlas, jangan dulu diberi dendanya. Tapi denda itu akan menjadi utang dan dianggap berdosa jika belum dibayar,” terang Naja.

Suku Bunggu juga mengenal pesta adat yang digelar setahun sekali antara Mei-Juni dan dilaksanakan selama tiga hari. Pesta adat ini menjadi ajang pertemuan seluruh Suku Bunggu baik yang telah hidup berbaur, maupun yang masih hidup di pegunungan. Pesta adat ini merupakan ritual memperingati kelahiran anak dan dilaksanakan secara bersamaan di Bantaya. Beberapa ritual unik dilakukan dalam pesta adat ini. Untuk memanggil semua komunitas Suku Bunggu yang tersebar di pedalaman, mereka tidak dipanggil satu persatu. Mereka kirimkan tanda melalui angin, panggil mereka dengan proses adat. Memang hanya orang tertentu saja yang tahu panggilan itu dan inilah yang disebarkan ke satu kampung (dalam satu komunitas).

Suku Bunggu yang hidup di pedalaman merasa lebih senang mengasingkan diri dan tidak terbiasa melihat orang banyak. Umumnya mereka hidup berkelompok dalam jumlah kecil. Untuk menemukan komunitas Suku Bunggu yang tinggal di hutan, cukup sulit. Mereka menetap jauh di pedalaman di tengah hutan yang masih lebat serta medan yang harus ditempuh sangat berat. Suku Bunggu yang hidup di pedalaman tidak terbiasa bertemu orang lain di luar komunitasnya. Jika mengetahui kehadiran orang lain, mereka menghilang dan lari ke hutan. Bagi warga yang tinggal di sekitar Pasangkayu, Suku Bunggu dikenal memiliki kelebihan menyelinap dan menghilang di balik pohon dengan cepat, beberapa warga menyebutnya dengan nama Topembuni.

Suku Bunggu juga memiliki senjata rahasia yang mematikan. Orang-orang menyebut senjata ini dengan nama sumpit. Meskipun berada dalam radius puluhan meter, senjata ini langsung dapat mengenai lawannya. Sumpit ini terbuat dari buluh yang bulat dan bagian tengahnya berlubang. Penggunaan senjata beracun yang mematikan ini dengan cara ditiup. Senjata sumpit ini merupakan senjata kebanggan Suku Bunggu dan menjadi senjata utamanya. Namun, mereka memiliki kekhasan tidak akan pernah mengganggu orang lain jika tidak diganggu. (Revisi)



Sumber : Suku Bunggu Mamuju Utara, Tak lagi dipohon inginkan kehidupan lebih baik. https://aryafatta.wordpress.com/2008/01/14/suku-bunggu-mamuju-utara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar