Mamuju Ethnic

Informasi & Literasi Budaya Mamuju

Jumat, 15 Oktober 2021

Pernikahan Dalam Adat dan Budaya Mamuju

Sebagaimana diketahui bahwa negara Republik Indonesia memiliki banyak ragam budaya, etnis dan agama. Masing-masing daerah mempunyai budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas daerahnya. Seperti halnya dalam perkawinan, Mamuju memiliki adat tersendiri yang berbeda dengan etnis Mandar, meskipun Mamuju termasuk bagian dari etnis Mandar. Proses perkawinan adat Mamuju sama tetapi tidak serupa dengan perkawinan adat Mandar.

Ada sebuah pepatah yang mengatakan, lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalang.

Defenisi kawin ialah perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri. Pengertian hakekat perkawinan menurut agama Islam ialah untuk mengikuti Sunnah Rasul Allah, Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dalam membentuk keluarga yang sakinah warahmah, berbakti kepada Allah serta taat kepada orang tuanya.

Fase-fase perkawinan :

Untuk perkawinan yang wajar di Mamuju, dalam rangkaian pelaksanaannya melalui beberapa fase dan teknik perbincangan yang begitu halus dan sopan, baik sebelum maupun sesudahnya. Fase-fase tersebut adalah sebagai berikut :


Fase Pendahuluan Uru Pakita (Pandang Pertama)

Pada umumnya manusia yang normal pertumbuhan pada u muda akan mengalami suatu masa yang dikenal dengan mat baler (puber). Pada masa ini akan timbul beraneka raz perasaan yang melanda jiwanya antara lain berupa harap harapan dan kerinduan. Dan setelah ia menemukan dan meliha seorang gadis yang menarik perhatiannya maka ia dala menyatakan perasaannya itu terhadap sang gadis tersebut pada masa dahulu biasanya dibarengi dengan pantun atau kalinda'da.


Ma'lolang (Bertandang)

Untuk melanjutkan perkenalan, pemuda tersebut dengan gadis pandangan pertama itu sebagai akibat dari pandangan pertamanya terhadap sang gadis dan sekaligus bersilaturrahmi dengan orang tua gadis bersama keluarganya, maka pemuda tersebut melakukan kunjungan dinamai malolang (bertandang ke rumah sang gadis) pada waktu-waktu senggang terutama pada waktu malam dan sang pemuda sudah menentukan bahwa gadis inilah satu-satunya yang akan menjadi calon teman hidup d dalam suka dan duka, maka proses selanjutnya adalah sebagai berikut :


I. Ma'bisi' atau Memmanuq-manuq

Ketika dua insan yang berlainan jenis sudah saling jatuh cinta maka dengan secara rahasia pihak laki-laki mengutus seseora atau beberapa orang untuk berkunjung ke rumah p pa perempuan guna menyampaikan maksud dan niat sang pemud tersebut kepada orang tua pihak perempuan (gadis).

sebagai syarat pertama adanya sebuah harapan yang ingin disampaikan. Bingkisan tersebut dibungkus dalam beberapa buah sinto yang isinya terdiri dari rokok, sabun mandi, korek api dan lain-lain. Apabila harapan dan maksud tersebut mendapat sambutan positif, maka proses mabisi atau memanu-manu akan berkelanjutan, tetapi apabila niat dan harapan tersebut tidak mendapat sambutan atau ditolak, maka kunjungan mabisi dianggap tidak pernah ada dan bingkisan yang dibawa tidak dikembalikan yang di dalam istilah bahasa Mamuju disebut, nitibe naung di kalobo atau istilah lain tingkudu pute (di buang ke dalam lubang atau istilah lain adalah ludah yang sudah dibuang tidak mungkin dijilat kembali).


II. Mesudu atau Ma'dutá  (Pelamaran)

Pada tahap kegiatan pelamaran (mesudu/ma'duta) kedua belah pihak mempersiapkan diri dan menghadirkan sanak keluarga/famili dalam jumlah yang besar serta kedua belah pihak menunjuk juru biacara. Adapun perlengkapan atau bingkisan dari pihak keluarga orang tua laki-laki yang diantar ke rumah pihak perempuan dengan suatu rombongan yang sudah besar dengan membawa bingkisan berupa beberapa buah sinto dan balla-balla yang di dalamnya berisi rokok, sabun mandi, korek api, balla-balla berisi pisang, jeruk, nenas dan buah-buahan lainnya. Jumlah sinto dan balla-balla biasanya ditentukan dan diukur dari stratifikasi sosial seseorang yang akan melaksanakan perkawinan. Selain sinto, juga ada pakaian perempuan seperti pakaian dalam, alat make-up, sandal, handuk dan lain-lain. Barang bawaan ini diantar oleh para muda-mudi dan orang-orang tua keluarga, kerabat dan sahabat dari pihak laki-laki. Pelaksanaan ma'duta atau pelamaran ini biasanya dilakukan pada malam hari.


Bagi juru bicara pihak perempuan yang sudah dipersiapkan sudah dibekali beberapa buah amanah dan sebuah catatan perincian dan jumlah uang biaya perkawinan, uang mahar dan passorong ditambah emas, hewan dan bahan konsumsi lainnya sesuai kemampuan pihak laki-laki.


Setelah mengadakan negosiasi oleh kedua juru bicara yang b dibarengi dengan kiasan dan pantun (kalinda'da) catatan rencana perincian besarnya biaya dibungkus dalam amplop kemudian diserahkan kepada juru bicara pihak laki-laki, untuk dibawa dan dipertimbangkan oleh orang tua dan keluarga pihak laki-laki. Jika di dalam perkawinan ini stratifikasi (tingkat kebangsawanan) pihak perempuan lebih tinggi dari laki-laki, biasanya pihak orang tua perempuan meminta biaya perkawinan dalam jumlah besar yang biasa disebut mangalli rara (membeli darah). Sama halnya, bila pihak keluarga perempuan kurang setuju maka di sini juga meminta biaya perkawinan tinggi yang biasa disebut mendodo maroka (meminta dengan terpaksa). Bila keluarga pihak laki-laki menganggap permintaan keluarga perempuan sudah terlalu tinggi/besar sehingga pihak laki-laki tidak menyanggupinya, maka kembali keluarga laki-laki mengirim utusan ke rumah orang tua perempuan untuk menyampaikan permohonan maaf atas gagalnya rencana perkawinan dengan ungkapan dan kata-kata "rupanya Tuhan belum mempertemukan jodoh kedua anak tersebut dan istilah lain niala membali passolosuungang (kita kembali menjalin tali persaudaraan)".


Akibat gagalnya perkawinan tadi, maka seluruh barang bawaan dari pihak laki-laki yang sudah diterima harus dikembalikan dengan utuh kepada pihak laki-laki, tetapi sebaliknya kalau pihak laki-laki memutuskan atau membatalkan rencana perkawinan secara sepihak, maka segala macam bawaan dan rencana biaya perkawinan harus ditunaikan oleh pihak laki laki yakni membayar 50 % dari rencana semula dalam bahasa Mamuju disebut massorong sambare atau dengan istilah lain mappalumpa simbolong. Hal ini harus dilakukan karena oleh pihak keluarga perempuan sudah menanggung malu akibat batalnya rencana perkawinan.


III. Modore (Pertunangan)

Proses modore ini berlangsung mulai dari adanya kesepakatan bagi kedua belah pihak tentang biaya dan waktu pelaksanaan akad nikah dan biaya perkawinan sudah tuntas semuanya yang hal ini memakan waktu dari 1 bulan sampai 3 bulan, maka masa ini disebut modore. Selama waktu modore ini calon pengantin laki-laki diharuskan mengantar uang belanja dan bahan konsumsi ke rumah orang tua perempuan yang hal ini disebut mapakande manu artinya memberi makan ayam, karena ayam yang diikat sudah perlu diberi makan. Di daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Mandar pada khususnya ada suatu anggapan yang senantiasa dipelihara yaitu adanya suatu tanda kesungguhan hati dari kedua belah pihak untuk menepati janji dalam mewujudkan rencana pernikahan putra-putrinya, di mana hal tersebut dianggap tabu (pemali) untuk diabaikan seperti dilarangnya calon mempelai untuk bepergian jauh, umpamanya menaiki kendaraan seperti motor dan mobil serta melakukan pekerjaan yang mengakibatkan resiko tinggi, karena sangat peka (sensitive) rawan terhadap beberapa bencana. Masa inilah disebut sebagai waktu karapao-rapoanna (saat yang sensitive) bagi calon mempelai pria dan wanita.


a. Mesurobo

Beberapa hari sebelum pelaksanaan akad nikah oleh calon mempelai perempuan melakukan mandi uap yang dalam bahasa Mamuju disebut mesurobo serta pada siang dan terutama pada malam hari memakai bedak basah yang disebut tappung dengan tujuan agar badan pengantin perempuan menjadi halus dan berbau wangi semerbak. Mandi uap tujuannya juga sama yakni pengantin perempuan jika mengeluarkan keringat selalu berbau wangi/harum. Pada zaman dahulu calon pengantin perempuan dimasker atau dipercantik oleh seorang perempuan/ibu yang biasa disebut indo botting dengan cara sebagai berikut: alis dan bulu rambut yang berada di wajah/muka serta alis calon pengantin dirapikan dengan pisau yang tajam (desundu), selanjutnya di bagian bawah dan atas diratakan dengan sebuah batu gurinda yang disebut nigoso. Dijelaskan bahwa kegiatan mandi uap atau mesirobo biasanya dilakukan beberapa hari menjelang hari pernikahan. Caranya adalah sebagai berikut: calon pengantin perempuan duduk di atas bangunan yang terbuat dari bamboo setinggi kurang lebih 2 meter dengan 4 buah kaki dilengkapi tempat duduk di atasnya, sementara di tengahnya terdapat lubang yang dihubungkan dengan belanga (kurung tampo) yang berisikan ramuan-ramuan tradisional yang baunya sangat harum. Ketika air dalam belanga tersebut mendidih dan menghasilkan uap, maka uap tersebut tersalur melalui bamboo langsung ke sekujur badan calon pengantin yang sedang duduk dengan menggunakan sarung atau selimut yang dibungkus ke seluruh tubuhnya. Dengan demikian calon pengantin akan berbau harum sesuai dengan harumnya ramuan yang telah dimasukkan ke dalam belanga yang bercampur dengan air panas tadi.


b. Membaca Barzanji

Selanjutnya dalam rangka menyongsong pelaksanaan akad nikah, di rumah orang tua pengantin perempuan dilaksanakan acara pembacaan barzanji yang biasanya dilakukan pada malam hari atau ada juga yang melakukan pada pagi hari sebelum tamu-tamu umum datang. Acara ini dilakukan oleh tokoh agama yang berjumlah paling kurang 7 orang atau biasa berjumlah sampai 20 orang. Selain pembacaan barzanji sesudahnya diikuti pemukulan gendang rebana sambil menyanyi yang diikuti atau dikumandangkan oleh para penabuh rebana. Seusai pembacaan barzanji, para tokoh agama pada waktu pulang membawa bingkisan yang disebut kalu (bungkusan yang berisi pulut, telur, kado minnya dan pisang).


c. Manggantung Paleko

Di rumah orang tua pengantin perempuan dihiasi dengan berbagai macam kain warna (paleko) dan pada pintu gerbang dan sekeliling batayang digantung daun nyiur muda (daun niu). Kain warna putih (gandis) dibentangkan mulai dari pintu rumah sampai di dalam ruangan yang akan dilalui oleh pengantin laki-laki, panjang kain putih kurang lebih 10 meter bahkan ada yang lebih. Adapun arti bentangan kain ini ialah adat menerima tamu agung yang juga sama dengan adat di daerah lain seperti Bugis, Makassar bahkan Jawa. Selain kain putih biasanya juga dipakai kain merah.


d. Parrabana

Pukulan rebana dan genderang pamanca sangat perlu ada pada saat iring-iringan pengantin laki-laki menuju rumah pengantin perempuan (nitindor) bahkan dianggap tabu atau pemali jika tidak ada, karena merunut kebiasaan pada zaman dahulu kala jika ada pengantin tidak menyiapkan bunyi bunyian seperti rebana dan lain-lain. maka akibatnya anak dari pengantin tersebut tidak mendengar atau tuli dan bisu (tidak bisa bicara).


IV. Mappacci atau Mekalantigi

Sebagai rangkaian acara pernikahan adat terhadap etnis Makassar, Bugis dan Mandar, biasanya pada malam menjelang pelaksanaan pernikahan, diadakan acara mappacci atau mekalantigi. Acara ini merupakan malam bermuatan doa restu dari segenap keluarga dan handai taulan terutama bagi tokoh adat, dengan harapan kedua pasang pengantin tetap mendapat rahmat Tuhan dan tujuan selanjutnya agar pengantin mengikuti kebahagiaan tokoh adat yang mekalantigi mengikuti pecuru'na atau naola lalan basena, para orang tua dan tokoh adat yang telah sukses di dalam berumah tangga dikarunia anak serta rezeki yang halal dan banyak. Mappacci (bahasa Bugis), Mekalantigi (bahasa Mamuju) dan dalam bahasa Indonesia biasa pula disebut malam pacar, Pacar adalah daun tumbuhan yang digiling halus untuk memerahi kuku memerahi kuku bagi gadis-gadis. Tumbuhan tersebut dikenal dalam bahasa latin ialah LAWSONIA ALBA. Perkataan pacar boleh mengenai daun, boleh juga mengenai pohonnya atau kembangnya. Pacar itu mempunyai sifat-sifat magis dan dipergunakan tidak pada sembarang waktu. Mekalantigi dilaksanakan menjelang akad nikah diadakan di rumah calon mempelai perempuan atau di rumah masing-masing mempelai dan dihadiri oleh sejumlah laki-laki dewasa atau tetua dari rumpun keluarga sendiri dan tokoh adat. 


Pelaksanaan acara ini adalah berlaku bagi orang terutama Puang (bangsawan). turunan taupia (golongan adat), turunan joa/peampoan (yakni orang merdeka). Pelaksanaan mekalantigi dipandu oleh seorang orang tua yang mengerti masalah adat.


Sebelum acara mekalantigi dimulai oleh seorang perempuan tua (indo botting) terlebih dahulu mengadakan kegiatan menghiasi tempat tidur dengan cara sebagai berikut: menggantung paleko bissu, mempersiapkan lampu atau pallang yang terdiri dari pallang dan sulo langi. Selain itu mempersiapkan sia-sia dan jalappa yang dibunyikan pada saat mekalantigi dimulai, tempat tidur yang sudah dihiasi diletakkan sebuah bantal guling yang di atasnya diletakkan 7 buah sarung yang terlipat rapi, selanjutnya di atas sarung ditaruh daun pisang dan sebuah keris pusaka barangtuda' yaitu beras ditaruh pada sebuah piring besar dan di atasnya diletakkan 7 butir telur ayam dan beberapa keping uang logam. Kemudian tempat raja dan galaga'gar pitu dibuatkan pagar bambu yang dihiasi dengan rapi yang disebut balasuji. Di hadapan pengantin ada tempat yang berisikan kalantigi, ada setangkai rappa dan ada keris, ada kobokan yang berisi air. Bila acara mekalantigi mau dimulai, maka indo botting mulai membakar pallang dan sulo langi dan para orang tua yang memegang sia-sia dan jalappa mulai beraksi membunyikan musik tradisional tersebut.


- Sia sia adalah sebuah besi batangan yang menyerupai pisau. 

- Jalappa adalah dua buah besi tembaga yang berbentuk topi. Kedua benda ini adalah termasuk alat musik tradisional.


V. Akad Nikah

Upacara akad nikah ada yang dilaksanakan pada waktu siang hari sebelum matahari mencapai titik kulminasinya, ada pula yang melaksanakan pada malam hari. Dihadiri oleh keluarga dan kerabat serta handai taulan dari kedua belah pihak di rumah orang tua perempuan. Akad dilakukan oleh orang tua/wali perempuan atau yang diserahi kewalian itu. Biasanya yang diserahi kewalian orang tua perempuan. adalah kadhi/imam setempat. Selesai pelaksanaan akad nikah lalu pengantin laki-laki diantar oleh seorang keluarga pihak laki-laki melaksanakan nipasikanti (pertemuan pertama). Setelah selesai pelaksanaan akad nikah kemudian oleh salah seorang yang mewakili keluarga mempelai laki-laki mengantar dan membawa pengantin laki-laki ke suatu tempat atau kamar yang terlebih dahulu sudah disiapkan dan sebelum masuk kamar yang ditempati pengantin perempuan, maka wakil orang tua laki- laki yang mengantar tadi harus mengeluarkan uangnya membayar dengan uang ala kadarnya yang namanya kunci pembuka kamar. 


Setelah pintu terbuka, maka acara nipasikanti atau pertemuan pertama dimulai dengan memperkenankan pengantin laki-laki (suami) dengan pengantin perempuan (istri) yang sudah sah menjadi suami istri. Pada acara ini pihak pengantar pengantin laki-laki membacakan mantera (doa) dan pengantin suami istri setelah jabat tangan dengan ibu jari tangan bertemu kemudian biasanya kedua belah pihak masing-masing menggunakan cara dan taktik yang antara lain memegang anggota badan istrinya/suaminya dengan harapan istrinya tidak cepat layu atau tua, dan juga pada pertemuan kedua ibu jari tangan masing-masing berusaha tangannya lebih tinggi di atas dengan bermaksud siapa yang lebih tinggi dia akan menjadi pengendali dalam rumah tangganya. Ada pula memakai cara lain ialah menginjak kaki suami atau istrinya dengan harapan sama di atas.


Sesudah acara nipasikanti kedua pasang pengantin duduk di pelaminan yang selanjutnya oleh pihak pengantin laki-laki membaca sighat taklik atau berjanji dengan disaksikan oleh para keluarga dan undangan bahwa dia akan memperlakukan x istrinya dengan baik. Dalam acara ini juga seorang laki-laki setengah baya keluarga pihak laki-laki membawa dan menggendong 1 (satu) biji buah kelapa yang baru tumbuh dan biasa juga pohon rumbia yang baru tumbuh untuk diserahkan kepada keluarga pengantin perempuan dan selanjutnya diganti dengan sebuah sarung palaikat. Kelapa atau rumbia ini disebut sompa. Pada acara ini oleh protocol mempersilahkan wakil orang tua kedua mempelai untuk membawakan sepatah kata (selamat datang dan terima kasih dan selanjutnya nasehat perkawinan yang dibawakan oleh seorang ustadz).




VI. Nibungkes

Pada fase ini oleh kedua mempelai mandi bersama di rumah orang tua perempuan di sekitar posiq arriang (sokonguru). Acara ini dilaksanakan sesudah acara akad nikah atau sebelum resepsi. Pelaksanaannya sangat unik karena pada waktu akan mandi perempuan duduk di talutang (sejenis) alat tenun) dan sang laki-laki di atas anjoro timpoa (setandan kepala) yang. dihiasi dengan daun nyiur dan burobe. Selesai acara ini berarti selesailah seluruh rangkaian acara perkawinan itu dan keduanya (suami-istri) yang baru itu telah siap membina dan melayarkan bahtera rumah tangga. Air mandinya ditempatkan pada sebuah tempat air yang disebut katoaang yakni baskom yang terbuat dari tanah liat, air dicampur dengan bunga bungaan yang harum, daun pandang, burobe (bunga kelapa) dengan dipagari oleh daun nyiur yang muda.




VII. Nitindor (Arak) atau Nilekka

Pada fase ini pengantin laki-laki nitindor (diarak) ke rumah mempelai perempuan dengan memakai pakaian kebesaran sesuai dengan tingkat stratifikasi sosial kemasyarakatan. Kaum kerabat dengan berjalan kaki diantar oleh keluarga dan handai taulan menuju rumah pengantin perempuan. Seperangkat bawaan sesuai dengan kebiasaan seperti: minyak kelapa 1 (satu) belek, minyak tanah 1 (satu) belek, kande nikka (makanan kawin), beberapa buah sitto, anjoro tuo (cikal), bua loa (sejumlah uang), balla-balla, erang-erang dan hewan/kerbau atau sapi atau beras ikut diarak. Untuk menyemarakkan tolekka (arak arakan) ini, sekelompok parrawana (penabuh rebana) beraksi sepanjang jalan, bermula dari rumah pengantin laki-laki sampai ke rumah pengantin perempuan. Semua bawaan diantar oleh gadis-gadis dan pemuda/pemudi dengan berpakaian adat Mandar. Tiba di rumah pengantin perempuan, pengantin laki laki dan rombongannya dijemput dengan meriah dan penuh kehormatan dari pihak keluarga perempuan. Setelah rombongan pengantin laki-laki tiba di pekarangan rumah, saat itu dua orang keluarga pihak perempuan datang menjemput dengan membawa selembar sarung sutera sambil dipasangkan pada pengantin laki-laki seraya mengucapkan kata mempersilahkan masuk ke dalam rumah dengan segala kehormatan. Begitu pengantin laki-laki naik ke tangga atau memasuki rumah, maka semburan beras dari seorang wanita tua akan menjemputnya pula, dan di pintu masuk ruangan sang pengantin diharuskan 1. menginjak sebuah kapak dan daun rappa yang sudah disiapkan sebelumnya dan meminum seteguk air dari sebuah cerek yang disodorkan oleh seorang wanita tua yang telah menunggunya. Selanjutnya pengantin langsung duduk di ruangan depan rumah, kemudian disusul oleh rombongan pattindor beserta bawaannya. Pada masa lalu acara ini dilaksanakan pada waktu sore. Akan tetapi pada masa sekarang ini pelaksanaannya digabung dengan acara mallattigi, dan dilanjutkan dengan akad nikah.


Dalam acara ini para undangan yang hadir utamanya kaum keluarga membawa bingkisan berupa apa saja sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik berupa bahan pakaian, bahan makanan ataupun berupa uang. Yang tidak sempat pada kesempatan pertama itu kaum wanitanya datang menyusul sesudah acara akad nikah tersebut pada waktu sore atau malam hari. Hal seperti itu disebut "Massoloq" atau "Massanganaq" (mempererat tali kekeluargaan dan kekerabatan).



VIII. Marola atau Meondo' (berkunjung)

Pengantin perempuan berkunjung ke rumah orang tua pengantin laki-laki ditemani oleh sambainena (para sahabatnya) dan diantar oleh beberapa wanita dewasa dan tua. Acara ini dianggap sebagai penerimaan resmi antara mertua dengan menantu. Pada acara meondo' kedua pengantin duduk di tempat pelaminan dan oleh seorang perempuan tua atau indo botting melakukan acara nisipopo makan makanan manis (makan beras pulut dan minum palopo) seperti biasanya dilaksanakan pada waktu sore atau malam hari. Dalam kesempatan ini sang pengantin atau menantu menerima bingkisan dari mertuanya sesuai dengan kadar kemampuannya. Ada yang berupa pakaian, ada berupa emas atau perhiasan, ada pula berupa pohon dan bahkan ada pula berupa tanah pertanian, dan lain-lain. Selanjutnya kegiatan marola ini dilanjutkan kepada semua keluarga terdekat pihak laki-laki utamanya paman dan bibinya.


IX. Acara Nipasisakka

Di dalam perkawinan adat Mamuju Mandar ada suatu acara namanya nipasisakka yaitu para keluarga kedua mempelai datang berkumpul di rumah orang tua mempelai perempuan. Acara nipasisakka hampir mirip dengan kucing-kucingan dilaksanakan satu atau perkawinan selesai. dua malam, sesudah resepsi.


Setelah para keluarga yang terdiri dari orang tua, laki laki dan perempuan berkumpul duduk bersila pada suatu ruangan tamu besar dengan membuat lingkaran besar, maka pengantin perempuan yang biasanya didampingi oleh dua (2) orang sahabatnya muncul di tengah kerumunan keluarga yang ketiga-tiganya memakai dua buah sarung dengan kepalanya dibungkus, lucunya lagi sarung yang dipakai ketiganya sama sama warnanya sehingga bagi pengantin laki-laki sulit memburu dan menangkap isterinya. Setelah itu jika sudah bisa ditangkap pengantin perempuan tidak bisa langsung menyerahkan diri kepada suaminya karena merasa malu dan mempersenjatai dirinya dengan peniti dan barang tajam lainnya, hal ini disebut Maraju. Keadaan Maraju biasanya berlangsung 1 sampai 2 minggu.


Dampak dari keadaan ini tangan pengantin laki-laki penuh tusukan peniti yang mengakibatkan luka dan berdarah. Tapi pada akhirnya pengantin wanita menyerah dan kedua pengantin menikmati malam pertama nya.


Sumber: 

Selayang pandang sejarah adat kabupaten Mamuju. Oleh, Drs. H. Ince Abd. Rachman Thahir, MPA. (Alm). 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar