Mamuju Ethnic

Informasi & Literasi Budaya Mamuju

Jumat, 15 Oktober 2021

Pernikahan Dalam Adat dan Budaya Mamuju

Sebagaimana diketahui bahwa negara Republik Indonesia memiliki banyak ragam budaya, etnis dan agama. Masing-masing daerah mempunyai budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas daerahnya. Seperti halnya dalam perkawinan, Mamuju memiliki adat tersendiri yang berbeda dengan etnis Mandar, meskipun Mamuju termasuk bagian dari etnis Mandar. Proses perkawinan adat Mamuju sama tetapi tidak serupa dengan perkawinan adat Mandar.

Ada sebuah pepatah yang mengatakan, lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalang.

Defenisi kawin ialah perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri. Pengertian hakekat perkawinan menurut agama Islam ialah untuk mengikuti Sunnah Rasul Allah, Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dalam membentuk keluarga yang sakinah warahmah, berbakti kepada Allah serta taat kepada orang tuanya.

Fase-fase perkawinan :

Untuk perkawinan yang wajar di Mamuju, dalam rangkaian pelaksanaannya melalui beberapa fase dan teknik perbincangan yang begitu halus dan sopan, baik sebelum maupun sesudahnya. Fase-fase tersebut adalah sebagai berikut :


Fase Pendahuluan Uru Pakita (Pandang Pertama)

Pada umumnya manusia yang normal pertumbuhan pada u muda akan mengalami suatu masa yang dikenal dengan mat baler (puber). Pada masa ini akan timbul beraneka raz perasaan yang melanda jiwanya antara lain berupa harap harapan dan kerinduan. Dan setelah ia menemukan dan meliha seorang gadis yang menarik perhatiannya maka ia dala menyatakan perasaannya itu terhadap sang gadis tersebut pada masa dahulu biasanya dibarengi dengan pantun atau kalinda'da.


Ma'lolang (Bertandang)

Untuk melanjutkan perkenalan, pemuda tersebut dengan gadis pandangan pertama itu sebagai akibat dari pandangan pertamanya terhadap sang gadis dan sekaligus bersilaturrahmi dengan orang tua gadis bersama keluarganya, maka pemuda tersebut melakukan kunjungan dinamai malolang (bertandang ke rumah sang gadis) pada waktu-waktu senggang terutama pada waktu malam dan sang pemuda sudah menentukan bahwa gadis inilah satu-satunya yang akan menjadi calon teman hidup d dalam suka dan duka, maka proses selanjutnya adalah sebagai berikut :


I. Ma'bisi' atau Memmanuq-manuq

Ketika dua insan yang berlainan jenis sudah saling jatuh cinta maka dengan secara rahasia pihak laki-laki mengutus seseora atau beberapa orang untuk berkunjung ke rumah p pa perempuan guna menyampaikan maksud dan niat sang pemud tersebut kepada orang tua pihak perempuan (gadis).

sebagai syarat pertama adanya sebuah harapan yang ingin disampaikan. Bingkisan tersebut dibungkus dalam beberapa buah sinto yang isinya terdiri dari rokok, sabun mandi, korek api dan lain-lain. Apabila harapan dan maksud tersebut mendapat sambutan positif, maka proses mabisi atau memanu-manu akan berkelanjutan, tetapi apabila niat dan harapan tersebut tidak mendapat sambutan atau ditolak, maka kunjungan mabisi dianggap tidak pernah ada dan bingkisan yang dibawa tidak dikembalikan yang di dalam istilah bahasa Mamuju disebut, nitibe naung di kalobo atau istilah lain tingkudu pute (di buang ke dalam lubang atau istilah lain adalah ludah yang sudah dibuang tidak mungkin dijilat kembali).


II. Mesudu atau Ma'dutá  (Pelamaran)

Pada tahap kegiatan pelamaran (mesudu/ma'duta) kedua belah pihak mempersiapkan diri dan menghadirkan sanak keluarga/famili dalam jumlah yang besar serta kedua belah pihak menunjuk juru biacara. Adapun perlengkapan atau bingkisan dari pihak keluarga orang tua laki-laki yang diantar ke rumah pihak perempuan dengan suatu rombongan yang sudah besar dengan membawa bingkisan berupa beberapa buah sinto dan balla-balla yang di dalamnya berisi rokok, sabun mandi, korek api, balla-balla berisi pisang, jeruk, nenas dan buah-buahan lainnya. Jumlah sinto dan balla-balla biasanya ditentukan dan diukur dari stratifikasi sosial seseorang yang akan melaksanakan perkawinan. Selain sinto, juga ada pakaian perempuan seperti pakaian dalam, alat make-up, sandal, handuk dan lain-lain. Barang bawaan ini diantar oleh para muda-mudi dan orang-orang tua keluarga, kerabat dan sahabat dari pihak laki-laki. Pelaksanaan ma'duta atau pelamaran ini biasanya dilakukan pada malam hari.


Bagi juru bicara pihak perempuan yang sudah dipersiapkan sudah dibekali beberapa buah amanah dan sebuah catatan perincian dan jumlah uang biaya perkawinan, uang mahar dan passorong ditambah emas, hewan dan bahan konsumsi lainnya sesuai kemampuan pihak laki-laki.


Setelah mengadakan negosiasi oleh kedua juru bicara yang b dibarengi dengan kiasan dan pantun (kalinda'da) catatan rencana perincian besarnya biaya dibungkus dalam amplop kemudian diserahkan kepada juru bicara pihak laki-laki, untuk dibawa dan dipertimbangkan oleh orang tua dan keluarga pihak laki-laki. Jika di dalam perkawinan ini stratifikasi (tingkat kebangsawanan) pihak perempuan lebih tinggi dari laki-laki, biasanya pihak orang tua perempuan meminta biaya perkawinan dalam jumlah besar yang biasa disebut mangalli rara (membeli darah). Sama halnya, bila pihak keluarga perempuan kurang setuju maka di sini juga meminta biaya perkawinan tinggi yang biasa disebut mendodo maroka (meminta dengan terpaksa). Bila keluarga pihak laki-laki menganggap permintaan keluarga perempuan sudah terlalu tinggi/besar sehingga pihak laki-laki tidak menyanggupinya, maka kembali keluarga laki-laki mengirim utusan ke rumah orang tua perempuan untuk menyampaikan permohonan maaf atas gagalnya rencana perkawinan dengan ungkapan dan kata-kata "rupanya Tuhan belum mempertemukan jodoh kedua anak tersebut dan istilah lain niala membali passolosuungang (kita kembali menjalin tali persaudaraan)".


Akibat gagalnya perkawinan tadi, maka seluruh barang bawaan dari pihak laki-laki yang sudah diterima harus dikembalikan dengan utuh kepada pihak laki-laki, tetapi sebaliknya kalau pihak laki-laki memutuskan atau membatalkan rencana perkawinan secara sepihak, maka segala macam bawaan dan rencana biaya perkawinan harus ditunaikan oleh pihak laki laki yakni membayar 50 % dari rencana semula dalam bahasa Mamuju disebut massorong sambare atau dengan istilah lain mappalumpa simbolong. Hal ini harus dilakukan karena oleh pihak keluarga perempuan sudah menanggung malu akibat batalnya rencana perkawinan.


III. Modore (Pertunangan)

Proses modore ini berlangsung mulai dari adanya kesepakatan bagi kedua belah pihak tentang biaya dan waktu pelaksanaan akad nikah dan biaya perkawinan sudah tuntas semuanya yang hal ini memakan waktu dari 1 bulan sampai 3 bulan, maka masa ini disebut modore. Selama waktu modore ini calon pengantin laki-laki diharuskan mengantar uang belanja dan bahan konsumsi ke rumah orang tua perempuan yang hal ini disebut mapakande manu artinya memberi makan ayam, karena ayam yang diikat sudah perlu diberi makan. Di daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Mandar pada khususnya ada suatu anggapan yang senantiasa dipelihara yaitu adanya suatu tanda kesungguhan hati dari kedua belah pihak untuk menepati janji dalam mewujudkan rencana pernikahan putra-putrinya, di mana hal tersebut dianggap tabu (pemali) untuk diabaikan seperti dilarangnya calon mempelai untuk bepergian jauh, umpamanya menaiki kendaraan seperti motor dan mobil serta melakukan pekerjaan yang mengakibatkan resiko tinggi, karena sangat peka (sensitive) rawan terhadap beberapa bencana. Masa inilah disebut sebagai waktu karapao-rapoanna (saat yang sensitive) bagi calon mempelai pria dan wanita.


a. Mesurobo

Beberapa hari sebelum pelaksanaan akad nikah oleh calon mempelai perempuan melakukan mandi uap yang dalam bahasa Mamuju disebut mesurobo serta pada siang dan terutama pada malam hari memakai bedak basah yang disebut tappung dengan tujuan agar badan pengantin perempuan menjadi halus dan berbau wangi semerbak. Mandi uap tujuannya juga sama yakni pengantin perempuan jika mengeluarkan keringat selalu berbau wangi/harum. Pada zaman dahulu calon pengantin perempuan dimasker atau dipercantik oleh seorang perempuan/ibu yang biasa disebut indo botting dengan cara sebagai berikut: alis dan bulu rambut yang berada di wajah/muka serta alis calon pengantin dirapikan dengan pisau yang tajam (desundu), selanjutnya di bagian bawah dan atas diratakan dengan sebuah batu gurinda yang disebut nigoso. Dijelaskan bahwa kegiatan mandi uap atau mesirobo biasanya dilakukan beberapa hari menjelang hari pernikahan. Caranya adalah sebagai berikut: calon pengantin perempuan duduk di atas bangunan yang terbuat dari bamboo setinggi kurang lebih 2 meter dengan 4 buah kaki dilengkapi tempat duduk di atasnya, sementara di tengahnya terdapat lubang yang dihubungkan dengan belanga (kurung tampo) yang berisikan ramuan-ramuan tradisional yang baunya sangat harum. Ketika air dalam belanga tersebut mendidih dan menghasilkan uap, maka uap tersebut tersalur melalui bamboo langsung ke sekujur badan calon pengantin yang sedang duduk dengan menggunakan sarung atau selimut yang dibungkus ke seluruh tubuhnya. Dengan demikian calon pengantin akan berbau harum sesuai dengan harumnya ramuan yang telah dimasukkan ke dalam belanga yang bercampur dengan air panas tadi.


b. Membaca Barzanji

Selanjutnya dalam rangka menyongsong pelaksanaan akad nikah, di rumah orang tua pengantin perempuan dilaksanakan acara pembacaan barzanji yang biasanya dilakukan pada malam hari atau ada juga yang melakukan pada pagi hari sebelum tamu-tamu umum datang. Acara ini dilakukan oleh tokoh agama yang berjumlah paling kurang 7 orang atau biasa berjumlah sampai 20 orang. Selain pembacaan barzanji sesudahnya diikuti pemukulan gendang rebana sambil menyanyi yang diikuti atau dikumandangkan oleh para penabuh rebana. Seusai pembacaan barzanji, para tokoh agama pada waktu pulang membawa bingkisan yang disebut kalu (bungkusan yang berisi pulut, telur, kado minnya dan pisang).


c. Manggantung Paleko

Di rumah orang tua pengantin perempuan dihiasi dengan berbagai macam kain warna (paleko) dan pada pintu gerbang dan sekeliling batayang digantung daun nyiur muda (daun niu). Kain warna putih (gandis) dibentangkan mulai dari pintu rumah sampai di dalam ruangan yang akan dilalui oleh pengantin laki-laki, panjang kain putih kurang lebih 10 meter bahkan ada yang lebih. Adapun arti bentangan kain ini ialah adat menerima tamu agung yang juga sama dengan adat di daerah lain seperti Bugis, Makassar bahkan Jawa. Selain kain putih biasanya juga dipakai kain merah.


d. Parrabana

Pukulan rebana dan genderang pamanca sangat perlu ada pada saat iring-iringan pengantin laki-laki menuju rumah pengantin perempuan (nitindor) bahkan dianggap tabu atau pemali jika tidak ada, karena merunut kebiasaan pada zaman dahulu kala jika ada pengantin tidak menyiapkan bunyi bunyian seperti rebana dan lain-lain. maka akibatnya anak dari pengantin tersebut tidak mendengar atau tuli dan bisu (tidak bisa bicara).


IV. Mappacci atau Mekalantigi

Sebagai rangkaian acara pernikahan adat terhadap etnis Makassar, Bugis dan Mandar, biasanya pada malam menjelang pelaksanaan pernikahan, diadakan acara mappacci atau mekalantigi. Acara ini merupakan malam bermuatan doa restu dari segenap keluarga dan handai taulan terutama bagi tokoh adat, dengan harapan kedua pasang pengantin tetap mendapat rahmat Tuhan dan tujuan selanjutnya agar pengantin mengikuti kebahagiaan tokoh adat yang mekalantigi mengikuti pecuru'na atau naola lalan basena, para orang tua dan tokoh adat yang telah sukses di dalam berumah tangga dikarunia anak serta rezeki yang halal dan banyak. Mappacci (bahasa Bugis), Mekalantigi (bahasa Mamuju) dan dalam bahasa Indonesia biasa pula disebut malam pacar, Pacar adalah daun tumbuhan yang digiling halus untuk memerahi kuku memerahi kuku bagi gadis-gadis. Tumbuhan tersebut dikenal dalam bahasa latin ialah LAWSONIA ALBA. Perkataan pacar boleh mengenai daun, boleh juga mengenai pohonnya atau kembangnya. Pacar itu mempunyai sifat-sifat magis dan dipergunakan tidak pada sembarang waktu. Mekalantigi dilaksanakan menjelang akad nikah diadakan di rumah calon mempelai perempuan atau di rumah masing-masing mempelai dan dihadiri oleh sejumlah laki-laki dewasa atau tetua dari rumpun keluarga sendiri dan tokoh adat. 


Pelaksanaan acara ini adalah berlaku bagi orang terutama Puang (bangsawan). turunan taupia (golongan adat), turunan joa/peampoan (yakni orang merdeka). Pelaksanaan mekalantigi dipandu oleh seorang orang tua yang mengerti masalah adat.


Sebelum acara mekalantigi dimulai oleh seorang perempuan tua (indo botting) terlebih dahulu mengadakan kegiatan menghiasi tempat tidur dengan cara sebagai berikut: menggantung paleko bissu, mempersiapkan lampu atau pallang yang terdiri dari pallang dan sulo langi. Selain itu mempersiapkan sia-sia dan jalappa yang dibunyikan pada saat mekalantigi dimulai, tempat tidur yang sudah dihiasi diletakkan sebuah bantal guling yang di atasnya diletakkan 7 buah sarung yang terlipat rapi, selanjutnya di atas sarung ditaruh daun pisang dan sebuah keris pusaka barangtuda' yaitu beras ditaruh pada sebuah piring besar dan di atasnya diletakkan 7 butir telur ayam dan beberapa keping uang logam. Kemudian tempat raja dan galaga'gar pitu dibuatkan pagar bambu yang dihiasi dengan rapi yang disebut balasuji. Di hadapan pengantin ada tempat yang berisikan kalantigi, ada setangkai rappa dan ada keris, ada kobokan yang berisi air. Bila acara mekalantigi mau dimulai, maka indo botting mulai membakar pallang dan sulo langi dan para orang tua yang memegang sia-sia dan jalappa mulai beraksi membunyikan musik tradisional tersebut.


- Sia sia adalah sebuah besi batangan yang menyerupai pisau. 

- Jalappa adalah dua buah besi tembaga yang berbentuk topi. Kedua benda ini adalah termasuk alat musik tradisional.


V. Akad Nikah

Upacara akad nikah ada yang dilaksanakan pada waktu siang hari sebelum matahari mencapai titik kulminasinya, ada pula yang melaksanakan pada malam hari. Dihadiri oleh keluarga dan kerabat serta handai taulan dari kedua belah pihak di rumah orang tua perempuan. Akad dilakukan oleh orang tua/wali perempuan atau yang diserahi kewalian itu. Biasanya yang diserahi kewalian orang tua perempuan. adalah kadhi/imam setempat. Selesai pelaksanaan akad nikah lalu pengantin laki-laki diantar oleh seorang keluarga pihak laki-laki melaksanakan nipasikanti (pertemuan pertama). Setelah selesai pelaksanaan akad nikah kemudian oleh salah seorang yang mewakili keluarga mempelai laki-laki mengantar dan membawa pengantin laki-laki ke suatu tempat atau kamar yang terlebih dahulu sudah disiapkan dan sebelum masuk kamar yang ditempati pengantin perempuan, maka wakil orang tua laki- laki yang mengantar tadi harus mengeluarkan uangnya membayar dengan uang ala kadarnya yang namanya kunci pembuka kamar. 


Setelah pintu terbuka, maka acara nipasikanti atau pertemuan pertama dimulai dengan memperkenankan pengantin laki-laki (suami) dengan pengantin perempuan (istri) yang sudah sah menjadi suami istri. Pada acara ini pihak pengantar pengantin laki-laki membacakan mantera (doa) dan pengantin suami istri setelah jabat tangan dengan ibu jari tangan bertemu kemudian biasanya kedua belah pihak masing-masing menggunakan cara dan taktik yang antara lain memegang anggota badan istrinya/suaminya dengan harapan istrinya tidak cepat layu atau tua, dan juga pada pertemuan kedua ibu jari tangan masing-masing berusaha tangannya lebih tinggi di atas dengan bermaksud siapa yang lebih tinggi dia akan menjadi pengendali dalam rumah tangganya. Ada pula memakai cara lain ialah menginjak kaki suami atau istrinya dengan harapan sama di atas.


Sesudah acara nipasikanti kedua pasang pengantin duduk di pelaminan yang selanjutnya oleh pihak pengantin laki-laki membaca sighat taklik atau berjanji dengan disaksikan oleh para keluarga dan undangan bahwa dia akan memperlakukan x istrinya dengan baik. Dalam acara ini juga seorang laki-laki setengah baya keluarga pihak laki-laki membawa dan menggendong 1 (satu) biji buah kelapa yang baru tumbuh dan biasa juga pohon rumbia yang baru tumbuh untuk diserahkan kepada keluarga pengantin perempuan dan selanjutnya diganti dengan sebuah sarung palaikat. Kelapa atau rumbia ini disebut sompa. Pada acara ini oleh protocol mempersilahkan wakil orang tua kedua mempelai untuk membawakan sepatah kata (selamat datang dan terima kasih dan selanjutnya nasehat perkawinan yang dibawakan oleh seorang ustadz).




VI. Nibungkes

Pada fase ini oleh kedua mempelai mandi bersama di rumah orang tua perempuan di sekitar posiq arriang (sokonguru). Acara ini dilaksanakan sesudah acara akad nikah atau sebelum resepsi. Pelaksanaannya sangat unik karena pada waktu akan mandi perempuan duduk di talutang (sejenis) alat tenun) dan sang laki-laki di atas anjoro timpoa (setandan kepala) yang. dihiasi dengan daun nyiur dan burobe. Selesai acara ini berarti selesailah seluruh rangkaian acara perkawinan itu dan keduanya (suami-istri) yang baru itu telah siap membina dan melayarkan bahtera rumah tangga. Air mandinya ditempatkan pada sebuah tempat air yang disebut katoaang yakni baskom yang terbuat dari tanah liat, air dicampur dengan bunga bungaan yang harum, daun pandang, burobe (bunga kelapa) dengan dipagari oleh daun nyiur yang muda.




VII. Nitindor (Arak) atau Nilekka

Pada fase ini pengantin laki-laki nitindor (diarak) ke rumah mempelai perempuan dengan memakai pakaian kebesaran sesuai dengan tingkat stratifikasi sosial kemasyarakatan. Kaum kerabat dengan berjalan kaki diantar oleh keluarga dan handai taulan menuju rumah pengantin perempuan. Seperangkat bawaan sesuai dengan kebiasaan seperti: minyak kelapa 1 (satu) belek, minyak tanah 1 (satu) belek, kande nikka (makanan kawin), beberapa buah sitto, anjoro tuo (cikal), bua loa (sejumlah uang), balla-balla, erang-erang dan hewan/kerbau atau sapi atau beras ikut diarak. Untuk menyemarakkan tolekka (arak arakan) ini, sekelompok parrawana (penabuh rebana) beraksi sepanjang jalan, bermula dari rumah pengantin laki-laki sampai ke rumah pengantin perempuan. Semua bawaan diantar oleh gadis-gadis dan pemuda/pemudi dengan berpakaian adat Mandar. Tiba di rumah pengantin perempuan, pengantin laki laki dan rombongannya dijemput dengan meriah dan penuh kehormatan dari pihak keluarga perempuan. Setelah rombongan pengantin laki-laki tiba di pekarangan rumah, saat itu dua orang keluarga pihak perempuan datang menjemput dengan membawa selembar sarung sutera sambil dipasangkan pada pengantin laki-laki seraya mengucapkan kata mempersilahkan masuk ke dalam rumah dengan segala kehormatan. Begitu pengantin laki-laki naik ke tangga atau memasuki rumah, maka semburan beras dari seorang wanita tua akan menjemputnya pula, dan di pintu masuk ruangan sang pengantin diharuskan 1. menginjak sebuah kapak dan daun rappa yang sudah disiapkan sebelumnya dan meminum seteguk air dari sebuah cerek yang disodorkan oleh seorang wanita tua yang telah menunggunya. Selanjutnya pengantin langsung duduk di ruangan depan rumah, kemudian disusul oleh rombongan pattindor beserta bawaannya. Pada masa lalu acara ini dilaksanakan pada waktu sore. Akan tetapi pada masa sekarang ini pelaksanaannya digabung dengan acara mallattigi, dan dilanjutkan dengan akad nikah.


Dalam acara ini para undangan yang hadir utamanya kaum keluarga membawa bingkisan berupa apa saja sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik berupa bahan pakaian, bahan makanan ataupun berupa uang. Yang tidak sempat pada kesempatan pertama itu kaum wanitanya datang menyusul sesudah acara akad nikah tersebut pada waktu sore atau malam hari. Hal seperti itu disebut "Massoloq" atau "Massanganaq" (mempererat tali kekeluargaan dan kekerabatan).



VIII. Marola atau Meondo' (berkunjung)

Pengantin perempuan berkunjung ke rumah orang tua pengantin laki-laki ditemani oleh sambainena (para sahabatnya) dan diantar oleh beberapa wanita dewasa dan tua. Acara ini dianggap sebagai penerimaan resmi antara mertua dengan menantu. Pada acara meondo' kedua pengantin duduk di tempat pelaminan dan oleh seorang perempuan tua atau indo botting melakukan acara nisipopo makan makanan manis (makan beras pulut dan minum palopo) seperti biasanya dilaksanakan pada waktu sore atau malam hari. Dalam kesempatan ini sang pengantin atau menantu menerima bingkisan dari mertuanya sesuai dengan kadar kemampuannya. Ada yang berupa pakaian, ada berupa emas atau perhiasan, ada pula berupa pohon dan bahkan ada pula berupa tanah pertanian, dan lain-lain. Selanjutnya kegiatan marola ini dilanjutkan kepada semua keluarga terdekat pihak laki-laki utamanya paman dan bibinya.


IX. Acara Nipasisakka

Di dalam perkawinan adat Mamuju Mandar ada suatu acara namanya nipasisakka yaitu para keluarga kedua mempelai datang berkumpul di rumah orang tua mempelai perempuan. Acara nipasisakka hampir mirip dengan kucing-kucingan dilaksanakan satu atau perkawinan selesai. dua malam, sesudah resepsi.


Setelah para keluarga yang terdiri dari orang tua, laki laki dan perempuan berkumpul duduk bersila pada suatu ruangan tamu besar dengan membuat lingkaran besar, maka pengantin perempuan yang biasanya didampingi oleh dua (2) orang sahabatnya muncul di tengah kerumunan keluarga yang ketiga-tiganya memakai dua buah sarung dengan kepalanya dibungkus, lucunya lagi sarung yang dipakai ketiganya sama sama warnanya sehingga bagi pengantin laki-laki sulit memburu dan menangkap isterinya. Setelah itu jika sudah bisa ditangkap pengantin perempuan tidak bisa langsung menyerahkan diri kepada suaminya karena merasa malu dan mempersenjatai dirinya dengan peniti dan barang tajam lainnya, hal ini disebut Maraju. Keadaan Maraju biasanya berlangsung 1 sampai 2 minggu.


Dampak dari keadaan ini tangan pengantin laki-laki penuh tusukan peniti yang mengakibatkan luka dan berdarah. Tapi pada akhirnya pengantin wanita menyerah dan kedua pengantin menikmati malam pertama nya.


Sumber: 

Selayang pandang sejarah adat kabupaten Mamuju. Oleh, Drs. H. Ince Abd. Rachman Thahir, MPA. (Alm). 2004.

Minggu, 10 Oktober 2021

Ahmad Kirang Sang Pembebas

Peristiwa ini terjadi pada 28 Maret 1981, ketika sebuah pesawat Garuda DC-9 Woyla dengan rute penerbangan Jakarta – Medan dibajak saat transit di Palembang. Pembajak yang menyamar sebagai penumpang tersebut terdiri dari lima orang. Para pembajak yang menyebut dirinya sebagai Komando Jihad memaksa kapten Pilot Herman Rante dengan todongan pistol agar mengalihkan penerbangan ke Colombo, Srilangka.

Karena kehabisan bahan bakar, pesawat sempat mendarat di Bandara Penang, Malaysia untuk mengisi bahan bakar selanjutnya mendarat di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand. Selama empat hari drama pembajakan berlangsung di Bandara Don Muang, Bangkok. Pembajak yang dipimpin oleh Imran bin Muhammad Zein tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar membebaskan 80 angggota kelompok Komando Jihad yang telah ditangkap karena beberapa kasus atau teror yang mereka lakukan.

Tuntutan pertama yang diajukan para pembajak, mula-mula hanya meminta 20 orang tahanan yang terlibat dalam penyerangan Kosekta 8606 Pasir Kaliki di Bandung pada 11 Maret 1981 dibebaskan. Tuntutan pembajak/ teroris tersebut tidak dipenuhi pemerintah Indonesia. Pesawat yang memiliki rute Jakarta-Medan itu dibajak pada pukul 10.10 WIB sesaat setelah tinggal landas dari Palembang.

Saat itu pesawat yang transit di bandara Talangbetutu, Palembang baru saja lepas landas menuju Bandara Polonia, Medan. Pesawat kemudian dibelokkan menuju bandara internasional Penang, Malaysia.

Awalnya, belum diketahui siapa pelaku pembajakan pesawat dengan nomor penerbangan 206 itu. Departemen Pertahanan dan Keamanan yang menangani pembajakan itu hanya mengatakan pembajak dapat berbahasa Indonesia.

Ada 48 penumpang di dalam pesawat. Sebanyak 33 orang terbang dari Jakarta, dan sisanya berasal dari Palembang. Pesawat itu diterbangkan oleh pilot Kapten Herman Rante dan kopilot Hedhy Djuantoro.

Pesawat tiba di Penang pukul 11.20 WIB, dan pesawat itu minta bahan bakar tanpa memberitahukan tujuan berikutnya. Sejatinya, pesawat yang dibajak tersebut hanya melakukan penerbangan di dalam negeri, tidak memiliki rute penerbangan internasional.

Pada waktu pesawat diisi bahan bakar, oleh para pembajak, pesawat tersebut dikunci. Sebelum berangkat pada pukul 16.07 waktu Penang, seorang perempuan bernama Panjaitan yang berusia 76 tahun, diturunkan dan pesawat terbang menuju Bangkok, Thailand.

Ketika akhirnya tuntutan disampaikan, laporan agak simpang siur tentang kemauan mereka, dan tuntutan mereka pun rupanya terus meningkat.

Tuntutan pertama yang diajukan para pembajak, mula-mula hanya meminta 20 orang tahanan yang terlibat dalam penyerangan Kosekta 8606 Pasir Kaliki di Bandung pada 11 Maret 1981 dibebaskan.

Namun, para pembajak mengajukan tuntutan baru lagi, dari yang awalnya 20 tahanan, meningkat menjadi 80 orang dan bertambah lagi menjadi 84. Tak hanya itu, pembajak juga meminta didatangkannya pesawat yang lebih besar supaya dikirim ke Bangkok dengan awak pesawat baru yang mengetahui rute-rute internasional. Batas waktu tuntutan dari pembajak tersebut adalah hingga Minggu, 29 Maret 1981 pukul 21.30 waktu Bangkok.

Tenggat waktu yang diberikan pembajak pun terlewati dan permintaan mereka belum terpenuhi. Tidak terjadi apa-apa meskipun sempat terdengar kabar bahwa para pembajak akan meledakkan pesawat jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. Senin, 30 Maret petang, tuntutan meningkat lagi dengan tambahan uang 1,5 juta dollar AS di atas semua tuntutan sebelumnya.

Dalam upaya membebaskan para sandera, pada 29 Maret 1981 di Mako Kopassandha Cijantung, dibentuk satu tim pembebasan sandera yang dipimpin oleh Letkol Inf Sintong Pandjaitan. Salah satu prajurit terbaik dan terpilih untuk melaksanakan misi itu adalah Capa Ahmad Kirang.

Sebagai prajurit Komando, maka tugas adalah kehormatan. Tidak ada kata ragu dan terdadak bagi Capa Ahmad Kirang dan sekitar 30 prajurit Kopassandha lainnya karena sebagai prajurit satuan tempur, mereka siap ditugaskan kemanapun dan kapanpun juga bila negara membutuhkannya.

Pada 30 Maret 1981 Tim Kopassandha yang ditugaskan sebagai pasukan antiteror itu diberangkatkan menuju Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand dengan misi membebaskan sandera. Drama pembajakan penumpang pesawat Woyla yang menegangkan itupun akhirnya berakhir dengan upaya pembebasan sandera yang dilakukan Tim Kopassandha, yang dipimpin Letjen TNI (Purn) Sintong Pandjaitan yang saat itu masih berpangkat Letkol Inf pada 31 Maret 1981. 

Dalam misi tersebut Ahmad Kirang yang mendapat tugas bersama rekannya Pelda Pontas Lumban Tobing dengan penuh keberanian dan tanpa keraguan melakukan aksi terobos memasuki pesawat melalui pintu utama belakang pesawat sesuai dengan instruksi komando pada jam 02.45 dini hari.

Tugas itu berhasil dilakukan dengan mendobrak pintu hingga terjadi aksi tembak menembak selama 3 menit antara teroris/pembajak dengan personel Kopassandha. Dalam waktu bersamaan tim lainnya juga menyerbu melalui pintu samping yang juga langsung terlibat dalam baku tembak dengan teroris. Dalam baku tembak tersebut Capa Ahmad Kirang dan rekannya Pelda Pontas Lumban Tobing yang awalnya sempat kesulitan membedakan mana yang teroris dan penumpang terkena terkena tembakan. Sedangkan dipihak pembajak sebanyak empat teroris berhasil dilumpuhkan dan tewas di lokasi kejadian.

Namun nahas, Capa Ahmad Kirang tertembak diperut bagian bawah yang tidak tertutup rompi antipeluru yang dikenakan sehingga tubuhnya luka bersimbah darah. Walau sempat dilarikan ke rumah sakit Bangkok namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ahmad Kirang gugur dalam menjalankan tugas mulia menyelamatkan sandera. Sedangkan rekannya Pelda Tobing yang tertembak di bagian rusuk dan tangan, nyawanya masih tertolong dan selanjutnya menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Saat upaya pembebasan berlangsung ketika para penumpang diminta turun, salah seorang pembajak yang diketahui bernama Zulfikar sempat melemparkan granat tangan untuk meledakkan pesawat berikut penumpang. Namun karena pin granat tidak sempurna tercabut maka granat tidak jadi meledak, penumpang dan pesawat pun selamat.

Lettu Achmad Kirang

Letkol Inf Sintong Pandjaitan dalam memoarnya menuturkan, Ahmad Kirang masuk melalui pintu belakang dimana tangga diturunkan secara elektrik. Proses turunnya tangga pesawat memerlukan waktu karena harus mengikuti ritme mekanik. Proses turunnya tangga pintu belakang yang memakan waktu memberikan kesempatan bagi pembajak yang duduk di bagian belakang kanan pesawat untuk bersiap menembak.

Begitu tangga turun, maka Capa Ahmad Kirang diikuti oleh penyergap 2 dengan cepat menaiki tangga pesawat untuk menyerbu. Setelah Capa Kirang muncul di dalam kabin pesawat, dia terkena tembakan pistol di bagian perut yang tidak terlindungi rompi antipeluru. Pemegang sabuk hitam Karateka Dan I itu langsung jatuh. Mungkin rompi antipeluru yang dikenakan oleh Capa Kirang bukan rompi versi militer sehingga hanya melindungi badan sampai di pinggang.

Sedangkan Pilot Herman Rante yang juga tertembak teroris sempat diupayakan pertolongan pertama dengan melarikannya ke rumah sakit Bangkok namun nyawanya tidak tertolong. Peristiwa pembebasan yang dikenal dengan sebutan Operasi Woyla telah mengharumkan nama Indonesia di hadapan dunia internasional. Dunia mengakui kehebatan prajurit TNI AD sebab pembebasan tersebut salah satu yang tercepat di dunia yakni hanya berlangsung sekitar 3 menit saja. Akan tetapi Indonesia khususnya TNI AD dihari yang penuh pujian itu juga bersedih sebab salah seorang prajurit terbaiknya gugur dalam peristiwa tersebut.

Atas keberanian dan kepahlawanannya yang ditujukkan Capa Ahmad Kirang, pemerintah menganugerahi almarhum Bintang Sakti Mahawira Ibu Pertiwi sesuai Kepres No. 013/TK/Tahun 1981 tanggal 2 April 1981 dan kenaikan pangkatnya dua tingkat secara anumerta. Sedangkan tim lainnya memperoleh Bintang Sakati Mahawira Ibu Pertiwi dan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Dengan upacara militer, pada 2 April 1981 jasad Lettu Anumerta Ahmad Kirang dimakamkan di Taman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.


Lettu Anumerta Ahmad Kirang dilahirkan di Mamuju, Sulawesi Barat, Pada 8 November 1941. Dia adalah personel Kopassus. Saat berpangkat Capa Kopassus, dia mendapat tugas dan kepercayaan dari pimpinan TNI AD sebagai salah seorang tim pembebasan sandera pesawat Garuda DC- 9 yang dibajak oleh kelompok teroris. Tanpa keraguan tugas mulia tersebut dia tunaikan. Tugas tersebut terlaksana dengan sukses, namun Capa Ahmad Kirang menjadi korban dan gugur dalam menunaikan tugas tersebut.


Sumber:

1. Dinas Sejarah Angkatan Darat (Disjarhad)

2. Buku Sintong Panjaitan Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando

3. Diolah dari berbagai sumber

Sabtu, 09 Oktober 2021

Si Cantik Samindara - Cerita Rakyat Mamuju


Dahulu kala ada empat orang bersaudara, satu orang tinggal di tempat arah terbitnya matahari yang satunya lagi tinggal ditempat arah terbenamnya matahari, sedangkan yang duanya lagi tinggal di sebuah tempat bernama Rante Kamande. Yang menetap di tempat arah terbitnya matahari mempunyai satu orang anak perempuan bernama Icci Elari Bittoeng, sedangkan yang tinggal menetap diarah matahari terbenam mempunyai satu orang anak perempuan bernama Inae Kaca Kamummu. Yang menetap di Rante Kamande saudara yang satunya mempunyai anak perempuan yang bernama Samindara dan yang satunya lagi punya anak laki-laki yang bernama Kunjung Barani.

Setelah Kunjung Barani dan Samindara telah berumur dewasa, Kunjung Barani suatu hari datang ketempat bermain bola raga dekat dengan rumah bibinya untuk bermain sepak raga. Dan suatu kejadian Kunjung Barani tidak sengaja menendang bola raganya kuat kuat dan melambung tinggi keatas langit namun naas bola raga itu jatuh diatas atap rumah Samindara, dan kebetulan memang Samindara ada di dalam rumanya dan mengambil bola tersebut dengan memanjat ke atap rumahnya lalu dilemparkannya kebawah. Karena memang sebelumnya Samindara tidak mau dilihat oleh laki laki manapun tapi disaat akan melemparkan bola raga tersebut maka terlihatlah tangannya oleh oleh Kunjung Barani.

Begitu setelah melihat tangan Samindara, Kunjung Barani langsung mendatangi rumah bibinya dan berkata “ Bibi aku melihat tangan seorang gadis tadi saat melemparkan bola ragaku, apakah bibi ada tinggal bersama seorang perempuan ?” Bibinya lantas menjawab” Ooh itu bukan perempuan siapa-siapa melainkan dia adalah sepupumu sendiri” jawab bibinnya, mendengar itu Kunjung Barani langsung diam dan berbalik badan pulang kerumahnya. Kunjung Barani yang baru tahu ternyata punya saudara sepupu seorang perempuan, membuatnya berfikir dan jadi penasaran bagaimana rupa sepupunya Samindara yang baru dia ketahui. Maka pada keesokan harinya Kunjung Barani mendatangi rumah bibinya dari arah belakang mencoba mengetahui bagaimana rupa Samindara, dengan mengintip dari balik celah didnding rumah bibinya yang ada, maka dilihatlah rupa Samindara yang ternyata sangat cantik menawan hati Kunjung Barani.
 
Gambar ilustrasi: Samindara

Setelah berhari hari lamanya Kunjung Barani semakin penasaran dengan Samindara saudara sepupunya sendiri, sampai sampai Kunjung Barani sering lupa makan dan mandi hanya karena memikirkan kecantikan Samindara. Pada suatu hari ibu Kunjung Barani memperhatikan tingkah laku anaknya yang mulai aneh tersebut, dan ibunya lantas bertanya padanya” Apa yang membuat kamu setiap hari hanya melamun terus sampai lupa makan dan mandi ?” dan mendengar pertanyaan ibunya Kunjung Barani kemudian menceritakan apa yang terjadi dengannya. Kemudian Kunjung Barani dengan spontan mengatakan akan melamar Samindara saudara sepupunya sendiri ”saya mau melamar Samindara” katanya. Singkat cerita diutuslah Lapadai salah seorang kerabatnya untuk melamar Samindara. 

Maka berangkatlah Lapadai untuk melamar Samindara dirumahnya, namun dalam perjalanan sebelum sampai kerumah Samindara, Lapadai menemukan Samindara sedang asyik bermain main di halaman rumahnya. Setibanya di dalam rumah Samindara bertanya kepada Lapadai “Apa tujuan Lapadai berkunjung kerumahnya, Lapadai tanpa basa basi segera menyampaikan apa yang menjadi tujuannya datang kerumah Samindara dan menjawab ”aku diutus untuk menyampaikan niat Kunjung Barani untuk melamarmu”. Samindara kaget dan langsung menjawab “Saya tidak menerima lamaran itu, saya tidak suka laki laki yang lidanya seperti pisang dan suka menyabung ayam !!” kata Samindara dengan nada keras. Samindara kemudian berkata lagi ”Bawalah kembali seserahan lamaranmu, kalau tidak aku akan lemparkan kesungai Tambayako” katanya dengan marah.

Lapadai pun terpaksa pulang dengan tangan hampa bahkan harus menerima cacian samindara. Dan sesampai dirumah Kunjung Barani bertanya pada Lapadai “Apakah lamaranku diterima ?” Lapadai menjawab “ditolak dan kita bahkan dihina oleh Samindara” mendengar itu Kunjung Berani sangat kecewa dan patah semangat. Melihat anaknya yang sangat kecewa sang ibupun berusaha menghibur hati Kunjung Barani yang gundah gulana, si ibu kemudian berkata “ kamu tidak usah kecewa dengan penolakan lamaran itu, masih ada perempuan yang pasti mau menerimanya jadi suami,maka ibunya pun mengatakan kalau masih ada anak saudaranya yang lain mungkin menerima lamaran Kunjung Barani. Sang ibu kemudian menunjukkan anak saudaranya yang tinggal disebuah tempat arah matahari terbit yang juga sepupu sekalinya bernama Icci Elari Bittoeng yang kecantikannya hampir sama dengan kecantikan Samindara. Namun Kunjung Barani menolak tawaran sang ibu dan beranjak tidur. Dalam tidurnya Kunjung Barani bermimpi melihat seorang anak yang bermain gasing dibawah kolong rumahnya, lalu anak itu kemudian berkata “Pergilah temui seorang kakek di Toraja, kamu akan melewati tujuh gunung, tujuh lembah dan kamu akan menemukan rumah Kakek itu” kata anak itu dalam mimpinya.

Tidak lama kemudian Kunjung Barani lantas menyuruh kerabatnya Lapadai untuk mendatangi Kakek tersebut sesuai yang ada di mimpinya, dan sampailah Lapadai dirumah Kakek itu di Toraja dan Lapadai disambut dengan sangat ramah oleh tuan rumah, berturut turut dari dalam ruang tengah rumah Kakek itu muncul istri – istrinya ke tujuh orang dan terakhir sang Kakek yang keluar dari ruang tengah rumahnya. Kakek tersebut kemudian bertanya kepada Lapadai apa maksud tujuannya datang kerumahnya, Lapadai kemudian menjawab “Saya hanya suruhan seseorang yang ingin belajar ilmu memikat perempuan yang telah menolaknya untuk dijadikan istri” jawab Lapadai dengan singkat. Si Kakek pun menjawab” ohh ,.. kalau itu bisa tapi ada syaratnya yang harus terpenuhi dan itu sangat berat”. Lapadai kemudian bertanya lagi “Apa syaratnya kek?”, Kakek kemudian menjelaskan “ Syaratnya 40 ekor kerbau beserta orang yang menarik masing masing kerbaunya, kerbau itu harus berbulu jarum emas, telinganya sepanjang lengan dan pinang yang dipanjat dengan cara membelakang dan buahnya di iris dengan telapak tangan.

Kakek itu kemudian pergi menuju kehalaman belakang rumahnya untuk memanjatkan buah pinang dengan cara memanjat terbalik dan mengambil tiga buah pinang dan memberikan kepada Lapadai dan sambil berpesan “Apabila Kunjung Barani mendatangi rumah Samindara dan mendapati Samindara dalam keadaan tertidur, maka bawalah kerbau kerbau itu dan kemudian kerbau itu di adu agar membuat keributan, maka setelah Samindara terbangun dari tidurnya, timang timanglah buah pinang ini agar dilihat oleh Samindara. Dan singkat cerita semua yang dipesan oleh Kakek itu terjadi juga dan dilakukan Kunjung Barani. Samindara yang sudah terbangun oleh ributnya suara kerbau yang beradu kemudian melihat Lapadai menggendong buah pinang itu dan Samindara lantas meminta buah itu namun Lapadai tidak memberikannya. Karena berulang ulang Samindara meminta buah pinang itu maka Lapadaipun memberinya sedikit lalu Lapadai hendak kembali pulang, disaat akan pulang itu tiba tiba Samindara berpesan “Besok pagi saya akan kerumah Kunjung Barani dan bersama –sama akan pergi ke sebuah pulau bernama pulau Sabakkatan” itulah pesan Samindara kepada Lapadai. Mendengar itu Lapadai segera pulang dan menemui Kunjung Barani dirumahnya dan menyampaikan pesan dari Samindara. Setelah mendapat pesan dari Lapadai maka Kunjung Barani segera membuat kamar yang berjumlah tujuh kamar.

Keesokan harinya Samindara benar-benar daatang kerumah Kunjung Barani diantar 80 orang dari kerabatnya. Sesampainya kerumah Kunjung Barani ia kemudian mengetuk pintu lalu berkata “Saya mau masuk kerumahmu untuk mendapatkan air untuk diminum”. Tapi Kunjung Barani tidak mau membukakan pintu rumahnya, tapi pintu rumahnya didobrak paksa sampai terbuka sampai ketujuh lapis kamar yang dibuat sebelumnya untuk menemui Kunjung Barani dikamar paling ujung. Setelah sampai kekamar Kunjung Barani ternyata sedang tidur, dan Samindarapun ikut tidur disamping Kunjung Barani..... (bersambung)

Senin, 04 Oktober 2021

Perjalanan Sejarah Mamuju dalam Linimasa 1827 - 1908


­­1827 – Seorang pimpinan bajak laut yang bernama Sindana mendatangi Kampung Mamuju dengan menggunakan 45 kapal dan membakar Mamuju sebahagian rumah rumah penduduk dan menangkap raja Mamuju bersama keluarganya, beberapa orang terbunuh dalam peristiwa ini dan ratusan orang ditawan baik anak anak dan perempuan dan sebagian penduduk melarikan diri ke gunung gunung dan hutan. Para perampok dan bajak laut ini beraksi menggunakan bendera Kerajaan Belanda untuk mengelabui musuhnya.

1828 – September, John Dalton tiba di Pantai kerajaan Mamuju dan selanjutnya tinggal selama 10 minggu. Dua buah kapal Belanda di rebut dan dijarah dan semua awak kapal dibunuh oleh para perompak dari Kaeili, peristiwa ini terjadi diperairan Mamuju.

1850 – 10 Juni, Penandatanganan Kontrak Panjang oleh Maradika Mamuju/ Tapalang, Abd. Malem Dg Lotong (Malloanging) di Mamuju. Setelah penandatangan kontrak oleh raja raja di Mandar lainnya pada 30 Mei 1850 di Balanipa, oleh perintah Pemerintah Hindia Belanda atas inisiatif Kapten J. Noorduyn bersama Ajun Sekertaris Urusan Pribumi Wijnmalen.

1855 – 30 Agustus, Gubernur Sulawesi mengirim surat kepada Maradika Mamuju sehubungan dengan informasi bahwa perompak TUAN LOLO telah meninggalkan Palu dan berangkat menuju Karama di Mamuju, oleh karena itu Maradia Mamuju dituntut untuk menangkap dan menyerahkan TUAN LOLO kepada pemerintah Kolonial Hindia Belanda, bersamaan surat kepada Mayor Kalangkangan di tanggal yang sama agar memberikan bantuannya untuk menangkap perompak TUAN LOLO, akan tetapi setelah kedatangan Kapal “Ambon” yang membawa surat surat itu, perompak Tuan LOLO segera meninggalkan Mamuju setelah beberapa minggu berada di Mamuju dan membawa serta beberapa orang dari Mamuju.( Arsip Makassar No. 354:125; Sinrang, 1994-37)

1856 – 14 Maret, Penduduk Tanjung Kait dan Tapalang melakukan perompakan terhadap kapal milik Abdul Rahman, Kapal bermuatan barang niaga itu berangkat dari Makassar menuju Kutai Kalimantan Timur, Namun kapal tesebut kandas dan karam di dekat pantai Tanjung Kait pada 25 Maret. Dan pada 6 April 1856 Kapal “admiraal Kingsbergen” berangkat ke Mamuju menemui Maradia Mamuju dan Tapalang, Abdul Malem Dg Lotong untuk menyampaikan surat Gubernur Sulawesi yang antara lain berisi tuntutan ganti rugi atas perompakan yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar(Arsip Makassar No.1/10; Arsip Makassar No. 354:125). Pada 16 Mei 1856 Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan surat keputusan Nomor. 2 tentang pemberian kewenangan kepada Gubernur Sulawesi untuk melakukan tindakan tegas apabila Maradia Mamuju dan Tappalang tidak mengabulkan semua tuntutan yang diminta oleh pihak pemerintah Belanda. Pada 10 Juni 1856, pasukan ekspedisi yang terdiri dari kekuatan angkatan laut dan angkatan darat yang terdiri atas kapal perang “fregat” Palembang, kapal uap “admiraal van Kingsbergen dan kapal penjelajah nomor 18 /50, dan satu kapal perang yang mengangkut 25 serdadu dan seorang perwira. Setibanya ditempat segera memberikan ultimatum jika selama 36 jam tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan maka kedua kampung itu akan dibumi hanguskan dan dihancurkan. Karena tidak ada penyelesaian oleh pemangku hadat saat itu Nae Sukur menyatakan tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka dalam jangka waktu yang sudah ditentukan telah habis penghancuran Tapalang dan Tanjung Kait dilakukan tanpa ada perlawanan yang berarti, penghancuran Tapalang dilakukan pada tanggal 19 Juni dan Tanjung Kait dilakukan pada 20 Juni 1856. (Arsip Makassar No. 354:126).
 
1862 – Januari Maradia Tapalang Mamuju, Malloanging Dg Lotong mengundurkan diri dari kekuasaannya karena telah berusia lanjut, kemudian dia digantikan oleh menantunya Dg Samani bergelar Tomessu Ri Atapang di Tapalang dan di Mamuju digantikan oleh anaknya bernama Abdul Rahman Nae Sukur. Dari tanggal 14 sampai 31 Oktober 1862, para raja – raja di Mandar antara lain: Binuang, Majene, Pamboang, Sendana, Tappalang dan Mamuju datang di Makassar untuk menandatangani pembaharuan kontrak panjang.

1863 – 24 Maret, Kontrak dengan Kerajaan Mamuju ditandatangani oleh Maradia Nae Sukur disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda di Makassar. 02 Oktober, kembali terjadi perampokan dan penjarahan kapal dagang milik Belanda di Tapalang. Pemerintah Belanda kembali menuntut ganti rugi namun tidak ditanggapi oleh Maradia Tapalang Dg Samani.
 
1864 – Maradia Tapalang Dg Samani digulingkan oleh Hadat Kerajaan dan digantikan oleh Pua Caco Tamanggong Gagallang Patta ri Malunda. Oleh pemerintah Hindia Belanda memanggil Pua Caco untuk datang Ke Makassar untuk mendapatkan persetujuan dari pengangkatannya sebagai Maradia Tapalang dan atas tuntutan ganti rugi perampokan kapal niaga Belanda di tahun sebelumnya namun berulang kali Pua Caco menolak perintah tersebut.
 
1867 – Maradia Tapalang Pua Caco Tomanggong Patta ri Malunda dimaksulkan dari jabatannya sebagai Maradia Tapalang disebabkan penolakan oleh Gubernur Sulawesi karena belum mendapatkan persetujuan Pemerintah Hindia Belanda atas Pelantikannya sebagai raja Tapalang dan belum memberikan pernyataan kesiapan atas pelanggaran kontrak sebelumnya (1862).
 
1868 – 03 Februari, Maradia Mamuju Nae Sukur merangkap sebagai Maradia Tapalang menandatangani Kontrak Panjang dengan Pemerintah Hindia Belanda.

1874 – 03 Oktober, Setelah Daeng Mattona meninggal dunia pada 1844 sebagai penggantinya putranya bernama Baso Lapatigo baru mendapat pengakuan pemerintah kolonial sebagai Kapten Bugis Kalangkangan melalui surat keputusan tanggal 03 Oktober 1874 sementara putranya bernama Laraga diangkat sebagai pembantunya dengan pangkat Letnan.

1875 – terjadi perseteruan antara Maradia Mamuju/ Tapalang Nae Sukur dengan beberapa bangsawan kerajaan terutama perseteruan dengan Maradia Pangale ,I Samanangi karena Maradia Pangale ini dianggap melanggar Kontrak Perjanjian dengan melakukan tindakan penjualan manusia sebagai budak dan melakukan perampokan dan pembajakan diperairan kerajaan Mamuju.

1883 – Salah satu Putra Nae Sukur yaitu Andi Tjalla menentang Maradia Pangale dan Pattalunru, memeranginya dengan mengerahkan prajurit kerajaan Mamuju untuk menyerang Maradia Pangale bersama Pattalunru dan pasukannya di Karama, namun naas Andi Tjalla tewas terbunuh oleh pasukan Maradia Pangale dan Pattalunru dan sisa prajurit kerajaan Mamuju melarikan diri.

1888 – 5 Juni, atas desakan Maradia Mamuju Nae Sukur kepada Pemerintah Hindia Belanda melalui asisten residen Mandar untuk memberikan bantuan penumpasan kelompok Maradia Pangale I Samanangi dan Pattalunru di Kawasan hutan Karama, maka dikirimlah sejumlah pasukan angkatan laut dengan kekuatan tiga kapal perang MS Koning Der Nederlanden, Prins Hendrik Der Nederlanden dan MS Madura. Dan sehari setelah tiba di Karama Kapal Kapal perang Belanda mulai menggempur habis habisan pasukan Maradia Pangale dikawasan Karama namun tidak ada perlawanan dari pihak Maradia Pangale dan Pattalunru karena sebelumnya telah bersembunyi lebih jauh kedalam kawasan hutan Karama. Baru sebulan kemudian baru diterima kabar bahwa pasukan Pattalunru telah menyerahkan diri kepada pemerintah Belanda.

1889 – 03 Mei, Penandatanganan Kontrak Tambahan ( Suppletoir Contrac) oleh Maradia Mamuju Nae sukur, yang berisi tentang pengaturan hal- hal kabel telegraf dan jalur darat. Dan disaat yang sama Nae Sukur Mundur sebagai Maradia Tapalang dan digantikan oleh Andi Musu Paduwa Limba.

1890 - 18 April, Pengesahan kontrak panjang ditandatangani oleh Maradia Mamuju Nae Sukur dan disetujui oleh Gubernur Hindia Belanda. Tentang Eksplorasi dan Eksploitasi Mineral serta menegaskan agar rakyat Mamuju tunduk pada kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.

1895 – 29 Juli, Maradia Nae Sukur meninggal dunia dan digantikan oleh menantunya Karanene berdasarkan keputusan Hadat Kerajaan Mamuju.

1896 – 30 September, dibuat Kontrak perjanjian pendek yang baru karena peralihan kekuasaan Maradia Mamuju yang menyerupai model kontrak sebelumnya Tahun 1894. Dan pada saat yang sama dilakukan pengukuhan Maradia Karanene sebagai raja Mamuju oleh Hadat dan atas kewenangan Pemerintah Hindia Belanda melalui asisten residen yang ditunjuk yaitu Johan Albert G. Brugman.

1899 – 15 Desember, Penandatanganan Kontrak Tambahan (Suppletoir Contract) oleh Maradia Mamuju Nae Sukur, tentang Eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dan mineral di wilayah Mamuju.

1900 – 22 Maret, Pengesahan Kontrak Tambahan (Suppletoir Contrac) dan disetujui untuk dilaksanakan.

1905 – 08 November, Maradia Mamuju Karanene menandatangani perjanjian Kontrak Tambahan (Suppletoir Contract) yang mengatur tentang hak pajak bea masuk barang ekspor dan impor dan melaksanakan manajemen pelabuhan dan pengamanan di pelabuhan kerajaan Mamuju. – 13 Juni, Maradia Karanene kembali menandatangani kontrak politik baru yang mengikuti model kontrak Celebes yang mengacu pada model kontrak tambahan tentang pembayaran pajak jalur dagang sebagai pengganti pajak senilai 4200 f. per tahun yang belum dilunasi pihak kerajaan Mamuju.

1906 – 22 Februari, Pengesahan Kontrak Tambahan (Suppletoir Contract) tahun sebelumnya yang ditandatangani oleh Maradia Karanene.- 07 Juni, terjadi perseteruan sengit antara Andi Mattona dengan seorang kerabatnya bernama Sibakkaranna dipicu oleh keputusan Maradia Mamuju yang dianggap menyengsarakan hidup rakyatnya.

1907 - Juni, atas keputusan Gubernur Hindia Belanda untuk segera menduduki ibu kota Mamuju dan memerintahkan Komandan datasemen untuk menangani urusan sipil dibawah arahan dan pengawasan dari asisten residen di Mandar. 07 September, Beberapa anggota bangsawan Kerajaan Mamuju seperti: Sirul Alamin Daenna Maccirinnae, Pattolo Lipu, Pattana Bone dan yang lain melakukan perlawanan di Hulu Sungai Budong Budong dan membangun sebuah Benteng pertahanan yang disebut Benteng Kayu Mangiwang, 28 – September, Benteng Kayu Mangiwang takluk dan dikuasai oleh militer Belanda dibawah pimpinan datasemen Marsose Letnan Kolonel Van Der Zwaan. 20 Agustus, terjadi pertempuran di Ladang Kassa Mamuju perlawanan yang dipimpin oleh Punggawa Malolo (Tapanggujuk Dg Matinja) dan Atjo Ammana Andang.

1908 – 23 Agustus, Daenna Maccirinnae dan Mantaroso Pattana Bone yang tertangkap di pertempuran di Benteng Kayu Mangiwang muara Sungai Budong Budong, di asingkan ke Jepara, Semarang.

Arman Husain 2021
Login


Jumat, 01 Oktober 2021

Sengketa Tapal Batas Wilayah Kerajaan Mamuju dan Benawa Kaili




Raja Todiboseang memimpin pasukan Mandar Pesisir menyerang Kaili (Donggala). Awalnya, pasukan Mandar tidak yakin mampu mengalahkan pasukan Kaili. Lalu datang bantuan Maradia Bangge, Tomatindo di Barokbok, dan pasukan Kaili berhasil dikalahkan. Sebagian orang Mandar ditempatkan di Kaili. Raja Balanipa sakit dan meninggal di sana. Jenazahnya dibawa dengan perahu ke Mandar. Karena itu, dia dikenal dengan Todiboseang (orang yang didayungkan). (Syah 1992: 67-69).

Penyerangan ini bertujuan mempertahankan wilayah Mandar di utara. Peristiwa ini termaktub dalam Lontar Pattodioloang II. Perang bermula karena perselisihan batas wilayah, antara raja Mamuju dan raja Kaili. Raja yang pertama mengadu kepada raja Sendana dan Tapalang, kemudian diteruskan kepada Balanipa, Pamboang, dan Banggae. Setelah bermusyawarah, diputuskan untuk menyerang Kaili. Pasukan Mandar dipimpin raja Balanipa, Daeng Marrumpa Tomadio Disalassaqna. Selama berbulan-bulan perang, Kaili belum ditaklukkan. Pasukan Mandar mencoba bertahan di Lolomboju, sambil menyusun strategi dan waktu yang tepat untuk menyerang. Saat diserang, Kaili memutuskan untuk menyerah. Raja Kaili, Lamakkarau, bersama hadatnya menemui pimpinan pasukan Mandar di Lolomboju. Di sana kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. 


Setelah kesepakatan di Lolomboju, tidak terdengar konflik antara kedua pihak, Mandar dan Kaili. Baru awal abad ke-20, konflik batas wilayah terjadi lagi, antara raja Mamuju dan raja Banawa (Junarti 2011: 28). Menyikapi masalah tersebut, pemerintah Hindia Belanda menetapkan, dengan Surat Gubernur Sulawesi dan Daerah Bawahannya No. 308 tanggal 2 Mei 1904, batas wilayah kedua belah pihak di antara Suremana, Lalombi, dan Tanahmea (lihat peta 2).



Kedua pihak sepakat bahwa batas antara Palu dan Banawa di satu sisi serta Mamoedjoe di sisi lain dibentuk oleh Sungai Suramana, dari mulut ke hulu hingga jarak sekitar sepuluh paal [sama dengan 18.518,5 meter]. Batas tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi No.17, tanggal 16 April 1906. Dari batas itu ke Selat Makassar ditentukan kemudian (Kolonial Verslag 1906: 60).

Sengketa perbatasan antara wilayah kerajaan Mamuju dan wilayah kerajaan Banawa ini sudah berlangsung lama, dimasa pemerintahan La Makagili (1889-1903) dikenal sangat keras dan dengan segala kebijakannya memicu kerusuhan di Tolitoli dan Mamuju, masalah tapal batas kembali mencuat dan kembali memanas diantara kedua wilayah yang berbatasan, setelah diadakan penyelidikan pada bulan November 1905, dengan keputusan pemerintah tanggal 14 Juni 1906 No.17 ditetapkan bahwa Sungai Suramana dari muaranya dianggap sebagai batas sepanjang kira-kira 10 tiang namun seiring waktu peraturan ini berakhir setelah diterbitkan sebuah Keputusan oleh Pemerintah Hindia Belanda No. 21 pada tanggal 10 Maret 1908 tentang penetapan batas wilayah antara Afdeling Mandar dan Afdeling Sulawesi Tengah yang baru.

Dalam peraturan itu menegaskan bahwa Perbatasan dengan Banawa berdasarkan garis sungai Surumana dari ujungnya sampai sekitar 10 km ke hulu. Namun pada sisi batas dengan wilayah pegunungan Palu dan Luwu belum ditentukan dan belum ada penentuan secara resmi, untuk itu pemerintah Hindia Belanda akan segera membentuk komisi perbatasan untuk proses penentuan tapal batas tersebut.

Dari daerah Karama ke arah selatan batas-batas pegunungan besar yang berbatasan langsung dengan Tabulawan, Arale dan Mambi bagian wilayah Rantepao dan masuk dalam wilayah kerajaan Mamuju.

Sesuai kesepakatan yang di tandatangani oleh beberapa Kerajaan yang berada di wilayah sulawesi Tengah antara lain Kerajaan Palu, kerajaan Banawa/Donggala, Kerajaan Dolo, Kerajaan Kulawi, Kerajaan Tabaku dan Kerajaan Banau yang masing-masing di wakili oleh Rajanya. 
Dihadapan Gezagheber Mamuju, K.W. Lakeman dan Controleur Palu, J. Husselman dan G.H. Ter Laag sebagai Controleur Van Palu menyepakati tapal batas antara kedua wilayah Afdeling Mandar (Mamuju) dan Benawa Kaeli Afdeling Sulawesi Tengah.



Berikut adalah kutipan keputusan penetapan tapal batas keduanya antara lain :
  1. Dari Muara Soengai Soeroemana hingga ke goenoeng Boboe jang tingginja +/- 70 M itoelah tebing tinggi jang pertama tepi kiri dari soengai soeroemana dan itulah jang pertama tampak pada orang kalau moedik dari soeroemana didalam soengai itu.
  2. Dari poentjak Goenoeng Bobosoe satoe baris loeroes kepoentjaak Goenoeng Datigo/107M/,kedoea goenoeng itoe ada bahagian penghabisan sebelah oetara dari barisan soengai soeroemana dan soengai pasangkajoe ,hampir selaloe selebar kerantau, maka semoea soengai2 jnag terdapat antara kedoea soengai itoe jang mana bermoeara di selat makassar,hoeloenja dari barisan goenoeng terseboet,dengan mengetjoealikan saloe Mosanga,jang langsoeng barisan goenoeng itu.
  3. Barisan Goenoeng jang terseboet menoeroet keloeroesan poentjaknja sehingga ke goenoeng Boelawa jang tingginja 166M
  4. Dari Goenoeng Boelawa Menoeroet pemandangan satoe baris loeroes ke goenoeng Polari, teroes sehingga baris itoe bertemoe dengan soengai Pasangkajoe.
  5. Dari Soengai pasangkajoe Moedik hingga ke Kabalaminti, jaitoe doesoen Totjang telah di tinggikan.
  6. Dari kabalaminti menoeroet pemandangan satoe baris loeroes arah ke selatan betoel, hingga bertemoe dengan soengai sloeminti.
  7. Dari saloeminti hilir hingga ketempat mana pertemoenja dengan saloe Tobi.
  8. Dari Saloe Tobi moedik hingga ke hoeloenja.
  9. Dari sitoe satoe baris loeroes hingga dimana titik temoenja dari soengai Koro, didalam teloek Kaloekoe.
  10. Dari soengai Koro moedik hingga ke-ekor barisan goenoeng jang sebentar akan diseboetkan jang mana ekor barisan goenoeng itoe terdapat sebelah barat daeri saloe ampe dan oleh soengai ini terpisahkan dengan ekor barisan goenoeng dimana lembah Pantalawi di Tobakoe.
  11. Menoeroet poentjak dari ekor barisan goenoeng itoe teroes poela dalam pegoenoengan ditempat pertjeraian air arah ke kiri dari tepi soengai Koro.
  12. Itoe barisan poentjak dari pegoenoengan jang terseboet akhir ini hingga ke titik sipat dari afdeling Mandar, Midden celebes dan Loewoe
Penetapan ini ditandatangani pada tanggal 19 september 1915.

Baru pada awal tahun 1919 dibentuklah komisi penentuan garis batas wilayah Afdeling Sulawesi Tengah dengan Afdeling Mandar (Mamuju) dan menyepakati Perjanjian Tapal Batas dengan Kerajaan Mamuju yang berada di wilayah afdeling Mandar melalui surat keputusan (PROCES VERBAAI) dengan nomor 34 tanggal 07 Maret 1919 pertemuan antara beberapa kerajaan yang berbatasan diadakan di Donggala Sulawesi Tengah. Yang ditandatangani oleh Controleur Van Palu, Controleur Donggala, raja Benawa, raja Dolo, raja Tobaku dan raja Benasoe dan raja Mamuju. 


Login